Selamat Datang di GREEN WORLD PAPUA | Phone: 0811 78 333 03 | Pin BB: 560B 9E64

Selasa, 07 Oktober 2014

Peraturan Pemerintah Mengenai Pengobatan Herbal

Dunia kesehatan berkembang dengan sangat pesat, seiring dengan semakin beragamnya jenis penyakit, dan perubahan tren suatu penyakit sebagai imbas dari perubahan pola hidup manusia. Sebelum berkembangnya ilmu kedokteran modern dan ditemukannya alat-alat kedokteran yang canggih, manusia kuno sudah berusaha mencari penyembuhan dari bahan-bahan yang ada disekitar mereka, mulai dari tumbuh-tumbuhan, akar-akaran, daun-daunan, dan lain-lain. Green World menggabungkan keduanya, resep-resep kuno pengobatan kekaisaran China yang berumur ribuan tahun dengan konsep ilmu kedokteran modern.

Di Indonesia sendiri, jenis pengobatan herbal ini pun telah diatur dalam kebijakan pemerintah yaitu Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1076 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Tim Dokter Green World Indonesia


Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi mengenai Green World di pulau Papua
 bisa hubungi 0811 7833 303 atau invite BBM 560B 9E64..

0 komentar:

Posting Komentar